Yg tau ilmu agama Apakah maen forek haram tq .. Antwort Forex ga haram. Yang haram itu main forex .. karena main forex main judi Sifatnya Null Summe Spiel. Yang artinya keuntungan satu pihak MURNI berasal dari kerugian pihak2 yang lain. Coba cari di wikipedia tentang Null Summe Spiel. Saya kurang setuju ama stovena. Main Forex Haram Bukan Hanya Bagi Yang Tidak Memiliki ilmu, perhitungan dan strategi. (Reines Glücksspiel) Karena ingat. Judi sendiri ada quotstrateginyaquot lho. Tapi bukan berarti orang yang main judi dan pake strategi lantas judinya jadi halal Judi Haram Karena Sifatnya Yang Null Summe Spiel Bermain Forex. Karena sifatnya Null Summe Spiel. Maka hukumnya judi Karena sama dengan memperjual belikan uang. Tapi kalau semata2 hanya pertukaran mata uang tanpa menginginkan margin keuntungan (bukan main forex) maka halal karena memang terkadang kita perlu menukar mata uang. Seperti saat pergi ke luar negeri Demikian Semoga membantu Apa hukum bermain Forex di mata Islam Semakin maraknya permainan forex di Indonesien, apakah tidak ada tanggapan dari para tokoh Islam Saya sampai sekarang belum bettel paham dengan hukum bermain forex ini, apakah boleh atau haram. Ada juga yang bilang boleh kalau ada ilmu atau keahlian dalam bermainnya, kecuali tidak mengerti sama sekali dan hanya bersifat untung-untungan. Tolong donk, teman-teman atau ustadz-ustadz yang ngerti dengan masalah ini untuk menjawabnya .. Kalau haramhalal, dimana letak haramhalal nya itu Trimmt Antworten setau saya islam melarang bermain forex. karena kegiatan utamanya adalah memperjual dan memperbelikan nilai mata uang. dlm islam tdk boleh. selain itu ada unsur judi nya juga. saya pernah ditawari kerja di kantor forex, tp saya tolak. karena saya memegang nilai agama. Uang hanya boleh dipakai untuk membeli barang (beras, ikan dll) yg pasti barang halal. Halalkah Forex, Komoditi dan Stodex Q. ada tiga Zukunft Handel Yang Paling Populer. Forex (valas), komoditi, dan stock indexstodex (Hang Seng, Nikkei, Kospi). Apakah transaksi dan keuntunganprofit dari ketiganya itu halal dalam Islam saya ingin terjun dalam bidang ini sebagai pendapatan sampingan (bila halal). Terima kasih Kalo mau tau apa itu, silakan buka asiaberjangka. co. id Antwort maaf, pertama saya ingin memberi tanggapan dari satu jawaban pada posting anda. Bahwasanya uang hasil judi yang haram, bila und a gunakan sebagai modal usaha (buka toko sembako misalnya), maka uang hasil usaha unda itu murni halal. Demikian pula, zukünftiger handel bukanlah penipuan Yang ada kemungkinan penipuan adalah bisnis seperti HYIP, atau penggandaan uang dan sejenisnya yang tidak jelas metodenya. Namun ada baiknya und a tetap memilih pialang berjangka yang terdaftar di bappebti (bappebti. go. iddataperusahaanpialang. asp). Karena kini telah ada pialang berjangka yang membuka on line Handel sendiri tanpa harus menggunakan uang virtuell. Tentang pertanyaan anda, ada dua jawaban, saya pernah diberi selebarannya oleh broker saya, tapi ternyata ada di intenet. Silakan: forum. kompassaham-und-valas1147-forex-trading-ditinjau-dari-hukum-islam. html di situ, bisa dilihat bahwa jawabannya adalah halal selama dilakukan dengan cara spot dengan maksimum waktu 2 hari. Jadi kalau und a bertransaksi pagi hari dan menyelesaikan transaksi siang atau malam hari, itu masih halal. (Silakan baca di link tersebut agar lebih lengkap) borneo. blogsome20070222forex-dalam-sudut-pandang-islam kesimpulannya, quotdengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK (Perdagangan Berjangka Komoditi) sampai batas-batas tertentu boleh di nyatakan dapat diterima, atau setidak-tidaknya Sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bayacirc al-salam. quot Oh ya, Undang-Undang di situ bukan tahun 1977, tapi UU Nr. 32 Tahun 1997. (silakan baca di link tersebut agar lebih lengkap) kalau merujuk pada Spekulasi, tidak sepenuhnya benar, karena ada barometer-barometer yang harus und ein perhatikan sebelum bertransaksi. Ada analisa pasar, dan sebaiknya und a memiliki pengetahuan yang memadai mengenai analisa analisa seperti analisa teknikal, fundamental, fibonacci, dan lain-lain. Jika anda ingin memulai usaha sampingan dari sini, silakan saja, tapi sebaiknya und a tetap berhati-hati dan tidak meninggalkan pekerjaan und ein sekarang. Anda bisa memulainya misalnya dengan menggunakan demokonto untuk berlatih Kini di koran (Kompas) sering muncul iklan seminar gratis untuk mengetahui metode handel yang memperkecil kemungkinan und ein Verlust dan memperbesar peluang Gewinn, saya kira anda bisa ikut training itu untuk berpikir lebih lanjut. Ada pula quotjasaquot on line yang memberitahukan und ein posisi yang sebaiknya und ein ambil. Tapi tetap saja ada kemungkinan salah Saya sendiri memiliki akun di salah satu pialang dan telah berjalan selama 6 bulan dan lancar hingga kini, karena banyak yang saya pelajari termasuk quotmetode khususquot dari broker saya yang telah ia teliti selama 3 tahun. Alhamdulillah, hasilnya baik Maksimal hanya 3 kali Verlust dari 22 transaksi. Yang terpenting, jangan anda percaya pada broker yang menawarkan pasti untung. Jangan percaya hal tersebut Broker sendiri punya kode etik yang melarang hal tersebut. Anda juga bisa memilih untuk melakukan online handels sendiri seperti yang saya lakukan. Cukup punya jaringan internet dan download pdfang yang bersangkutan. Untuk sekedar anda ketahui, george soros pun quothanyaquot mengantongi Gewinn 31 pro bulannya dari forex, jadi profitnya sekitar 1,4 pro hari. Geschrieben von jaenal nurohman auf Minggu, 10 Juni 2012 19.27 Investasi FOREX Handel merupakan investasi yang sangat menjanjikan dimana kita bisa memperoleh Gewinn Yang cukup lumayan dalam waktu yang relatif singkat Apalagi dengan kehadiran Broker forex online yaitu Instaforex yang memberikan jasa forex signal di internet, semakin memudahkan setiap orang untuk mendulang Gewinn di bisnis ini bahkan tanpa harus melewati upaya belajar yang terlalu lama dan tanpa harus memahami analisa teknikalmaupun grundlegende yang memusingkan kepala. Penghasilan para trader-trader forex profesional sangat dan jauh meninggalkan para pelaku-pelaku bisnis lainnya seperti para pelaku bisnis MLM dan perdagangan konvensional. Tapi kemudian banyak yang mempertanyakan kehalalan dari hasil yang diperoleh bisnis forex handel ini dikarenakan sifatnya yang abstrak dan tidak kasat mata. Sebagian umat Islam meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut padangan para pakar Islam Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu, 8221 sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah. Oleh sementara fuqaha (ahli fiqih Islam), hadits tersebut ditafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktik jual beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad, haram. Penafsiran secara demikian itu, tak pelak lagi, membuat fiqih Islam sulit untuk memenuhi tuntutan jaman yang terus berkembang dengan perubahan-perubahannya. Karena itu, sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, menentang cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ulama bermazhab Hambali ini berpendapat, bahwa tidak benar jual-beli barang yang tidak ada dilarang. Baik dalam Al Qur8217an, sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu tidak ada. Dalam Sunnah Nabi, hanya terdapat larangan menjual barang yang belum ada, sebagaimana larangan beberapa barang yang sudah ada pada waktu akad. 8220Causa Gesetz atau ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan garar, 8221 ujar Dr. Syamsul Anwar. MA Dari IAIN SUKA Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim. Garar Adalah Ketidakpastian Tentang Apakah Barang Yang Diperjual-Belikan Itu Dapat Diserahkan Atau Tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual barang milik orang lain, padahal tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan. Jadi, meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian diadakan pada waktu diperlukan sehingga bisa diserahkan kepada pembeli, maka jual beli tersebut sah. Sebaliknya, Kendati Barangnya Sudah Ada Tapi 8211 Karena Satu Dan Lain Hal 8212 Tidak Mungkin Diserahkan Kepada Pembeli, Maka Jual Beli Itu Tidak Sah. Perdagangan berjangka, jelas, bukan garar. Sebab, dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang dijual-belikan sudah ditentukan. Beginen juga dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas rel aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan 8212 satu hal yang sebetulnya bisa juga terjadi pada praktik jua-beli konvensional. Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) (forex adalah bagian dari PBK) dapat dimasukkan ke dalam kategori almasa8217il almu8217ashirah atau masalah-masalah hukum Islam kontemporer. Karena itu, Status hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masalah hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti. Dalam kategori masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqa8217I la tatanahi. Artinya, nash hukum dalam bentuk Al-Quran dan Sunnah sudah selesai tidak lagi ada tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad. Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang diperkenalkan oleh Ibn Qoyyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variabel perubahnya, yakni: waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, Yang menyatakan Bahwa a-haqiqah fi al-a8217yan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik bukan dalam alam pemikiran atau alam idee Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islam tentang keadilan yang dalam Al Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl. Dalam penerapannya, secara khusus masalah PBK dapat dimasukkan ke dalam bidang kajian fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Dengan kata lain, PBK termasuk kajian hukum Islam dalam pengertian bagaimana hukum Islam diterapkan dalam masalah kepemilikan atas harta benda, melalui perdagangan berjangka komoditi dalam era globalisasi dan perdagangan bebas. Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi dalam ruang dan waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat dan bunyi UU Nr. 321977 tentang PBK. Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elastisitas hukum Islam dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islam dapat dianalogikan dengan bay8217 al-salam8217ajl bi8217ajil. Bay8217 al-salam dapat diartikan sebagai berikut Al-salam atau al-salaf adalah bay8217 ajl bi8217ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra8217s al-mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu. Ulama Syafi8217iyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: 8220Akad atas komoditas jual beli yang diberi sifat terjamin yang ditangguhkan (berjangka) dengan harga jual yang ditetapkan di dalam bursa akad8221. Keabsahan transaksi jual beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut. Es ist dir nicht erlaubt, Anhänge hochzuladen. Es ist dir nicht erlaubt, auf Beiträge zu antworten. Es ist dir nicht erlaubt, Anhänge hochzuladen. Es ist dir nicht erlaubt, deine Beiträge zu bearbeiten. BB-Code ist an. Smileys sind an. [IMG] Code ist an. HTML-Code ist aus. Objek transaksi (ma8217qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka dan harga tukar (ra8217s al-mal al-salam dan al-muslim fih). Kalimat transaksi (Sighat 8216aqad), yaitu ijab dan kabul. Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulama Syafi8217iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf di dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa 8216aqd al-salam adalah bay8217 al-ma8217dum dengan sifat dan cara berbeda dari akad jual dan beli (kaufen). Persyaratan menyangkut objek transiendi, adalah: bahwa objek transaksi harus memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (ein yakun fi jinsin ma8217lumin), sifatnya, ukuran (kadar), jangka penyerahan, harga tukar, tempat penyerahan. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh harga tukar (al-tsaman), adalah, pertama, kejelasan jenis alat tukar, yaitu dirham, dinar, rupiah atau dolar dsb atau barang-barang yang dapat ditimbang, disukat, dsb. Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk kilogram, teich, dst Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan jahalah fi al-8217aqd atau alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan di antara pelaku transaksi, yang akan merusak nilai transaksi. Kejelasan jumlah harga tukar Penjelasan singkat di atas nampaknya telah dapat memberikan kejelasan kebolehan PBK. Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau legale maxim yang berbunyi: ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh. Apa yang tidak dapat dilaksanakan semuanya, maka tidak perlu ditinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay8217 al-salam. Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai Volumen permintaan dan penawarannya. Adanya Permintaan Dan Penawaran Inilah Yang Menimbulkan Transaksi Mata Uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul: 8212gt Ada perjanjian untuk memberi dan menerima Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) 2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu: Suci barangnya (bukan najis) Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama. 8220Jangan kamu membeli ikan dalam Luft, karena sesungguhnya jual Beli Yang Demikian itu mengandung penipuan8221. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas8217ud) Jual Beli Barang Yang Tidak Di Tempel Transaksi Diperbolehkan Dengan Syarat Harus Diterangkan Sifat-Sifatnya Atau Ciri-Cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: 8220Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya8221. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi etikett yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, Video Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55
No comments:
Post a Comment